Mengapa SYL Bersikeras Melawan KPK di Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi di Kementan

by -199 Views

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL dianggap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Alasan SYL mengajukan gugatan ini adalah karena sebelumnya dia belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Kuasa hukum SYL, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa penentuan tersangka harus dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan dan setelah memeriksa calon tersangka sebagai saksi. Namun, menurutnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan oleh KUHAP. Selain itu, KPK juga dinilai melanggar UU KPK, Perkom 7/20, dan Putusan MK 21/2014 dalam penentuan SYL sebagai tersangka.

Dodi juga menyatakan bahwa SYL ditetapkan sebagai tersangka tanpa menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, SYL hanya dimintai keterangan sekali oleh KPK.

Sebagai informasi, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 11 Oktober 2023. Sidang perdana gugatan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2023. Praperadilan ini diajukan langsung oleh SYL sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono.