Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap melanjutkan razia uji emisi sampai akhir tahun, meskipun Polda Metro Jaya meniadakan kembali tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta.
Diketahui, kebijakan tilang uji emisi ini diberlakukan kembali pada Rabu, 1 November 2023, setelah sebelumnya dihapus. Pemprov menganggap razia uji emisi kendaraan tetap penting diberlakukan, meski tanpa menerapkan sanksi tilang.
“Kami akan terus melanjutkan pelaksanaan uji emisi itu sendiri dan razia uji emisi, ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Pemprov DKI Jakarta juga tetap menggencarkan kegiatan uji emisi kendaraan baik itu roda dua ataupun empat di Jakarta sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
“Ini sesuai ambang batasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori, yaitu M, N,O, dan L. Dasar inilah yang kami lakukan, dasar untuk melakukan uji emisi,” ujar Ani.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis, uji emisi berkontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Oleh karena itu, Pemprov DKI tetap melanjutkan razia uji emisi hingga akhir tahun mendatang.
Pelaksanaan uji emisi juga akan bermanfaat bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kesehatan ataupun kinerja mesin kendaraannya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya akan menghentikan tilang uju emisi, dengan tetap memberikan imbauan kepada para pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
“Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” ujar Latif saat dihubungi wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Menurut Latif, penghentian tilang ini dilakukan setelah banyaknya komplain dari masyarakat. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk meniadakan kebijakan yang baru satu hari dilaksanakan itu.