Razia Uji Emisi Diperketat, 16 Kendaraan di Jakarta Utara Ditemukan Melebihi Ambang Batas

by -224 Views

Minggu, 7 Juli 2024 – 13:24 WIB

Jakarta – Razia uji emisi kembali digaungkan pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, sebanyak 16 kendaraan di Jakarta Utara (Jakut) tidak lolos ambang batas dalam uji emisi.

Uji emisi ini adalah sebagai bentuk realisasi Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara demi mewujudkan ‘Jakarta Langit Biru’.

Pemerintah melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara bersama jajaran Polres Sudin Perhubungan dan Satpol PP setempat melakukan razia uji emisi di Jalan Plumpang Raya, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu. Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto mengatakan dalam razia tersebut total ada 67 kendaraan diberhentikan. Namun demikian, hanya 59 yang diuji emisi karena 14 kendaraan lainnya sudah melakukan uji emisi.

Edy menjelaskan Dalam 59 kendaraan yang dilakukan uji emisi, sebanyak 21 sepeda motor dinyatakan lulus ambang batas emisi dan 10 tidak lulus. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, 18 mobil bensin lulus uji emisi dan 3 tidak lulus.

Kemudian sebanyak 4 mobil diesel lulus uji emisi dan 4 tidak lulus ambang batas emisi. Namun menurut Edy, petugas belum melakukan sanksi penilangan, hanya sebatas teguran saja. “Razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor mereka. Saat ini sifatnya baru teguran saja, para petugas belum melakukan sanksi penilangan,” kata Edy dalam keterangan resminya. “Target triwulan satu dan dua yang diberikan oleh Dinas LH DKI Jakarta di masing-masing lima wilayah kota mencapai 350 unit kendaraan diuji emisi,” lanjutnya. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menargetkan 500 unit kendaraan dilakukan uji emisi dalam upaya mewujudkan Jakarta Langit Biru. Dalam percepatan uji emisi ini, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta melakukan koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak, seperti Polda Metro Jaya dan Polres untuk pemberian sanksi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi serta melaporkan persentase kendaraan yang telah lulus.