Anwar Usman dan Mantan Hakim Dewa Palguna Dilakukan Pemeriksaan oleh MKMK Kembali pada Hari Ini

by -99 Views

Jumat, 3 November 2023 – 08:06 WIB

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa mereka akan mengadakan sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan menghadirkan Anwar Usman dan panitera.

Baca Juga :

Semua Dilaporkan, Jimly Sebut Sosok Hakim Konstitusi Ini Paling Bersih

“Kami akan secara khusus memeriksa panitera dan terakhir sekali nanti, sekali lagi dengan pak ketua,” kata Jimly kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie

Baca Juga :

Dokumen Gugatan Capres-Cawapres yang Tak Diteken Almas Tsaqibbirru Kesalahan Administrasi

Tidak hanya Anwar Usman dan panitera, Jimly juga menghadirkan eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna sebanyak dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim tersebut.

“Kita akan mendengarkan keterangan pak Palguna. Ada dua kali (sidang). Satu kali terbuka. Satu kali tertutup,” kata dia.

Baca Juga :

Refly Harun Respons Usulan Hak Angket MK: Saya Termasuk yang Mendukung

Jimly juga menjelaskan alasannya mengapa Anwar Usman harus diperiksa dua kali, karena dia dilaporkan paling banyak oleh masyarakat dalam dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 yang lalu.

“Pak ketua kita undang lagi untuk, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan yang paling banyak adalah pak ketua jadi tidak cukup hanya satu kali,” ucap Jimly.

Jimly mengatakan, Adik Ipar Presiden Jokowi tersebut harus menyampaikan klarifikasinya terhadap tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. Jimly menyebut tuduhan yang menyasar kepada Anwar Usman terbilang ekstrem 

“Jadi kita harus memberi dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua, termasuk untuk hari ini pak Saldi, pak Arief Hidayat itu diminta supaya diberhentikan juga,” kata Jimly.

Sebelumnya Jimly membeberkan beberapa permasalahan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Jimly menyampaikan hal tersebut saat sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan isu persoalan yang pertama ialah hakim yang dinilai memiliki kepentingan tapi tidak mengundurkan diri dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Putusan yang dikeluarkan MK mengenai kepala daerah yang bisa maju sebagai capres dan cawapres meskipun belum mencapai usia 40 tahun dinilai memiliki kepentingan. Hal ini karena menjadi ‘lampu hijau’ untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Jadi dari hal-hal yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi yang Anda persoalkan hari ini, terutama itu adalah hakim yang tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia memiliki kepentingan, perkara yang dia memiliki hubungan keluarga. Ini adalah yang pertama,” kata Jimly, pada Rabu, 1 November 2023.

Jimly menyebut bahwa masalah kedua yang paling banyak dipersoalkan adalah isu mengenai hakim membicarakan substansi terkait dengan materi perkara yang sedang diperiksa.

“Ketiga, ada hakim yang menulis dissenting opinion (pendapat yang berbeda dalam putusan) tetapi tidak berkaitan dengan substansi. Jadi, dissenting opinion itu adalah perbedaan pendapat tentang substansi,” kata Jimly.

Halaman Selanjutnya

Jimly mengatakan, Adik Ipar Presiden Jokowi itu harus menyampaikan klarifikasinya terhadap tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. Jimly menyebut tuduhan yang menyasar kepada Anwar Usman terbilang ekstrem