Rabu, 1 November 2023 – 16:36 WIB
Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 1 November 2023.
Dalam pledoinya, Plate menyadari bahwa banyak pihak yang menduga penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tidak terlepas dari situasi politik saat itu. Plate mengungkapkan bahwa sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, banyak pendapat yang mengatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak lepas dari situasi politik pada saat itu.
Pendapat tersebut semakin mengusik Plate setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan semua fakta persidangan mengenai dirinya. Plate menjadi bertanya-tanya apakah pendapat tersebut benar adanya. Dia juga mengakui bahwa dirinya sempat berpikir apakah penetapan status tersangka dan tuduhan korupsi tersebut ditujukan karena alasan politik semata.
Meski demikian, Plate menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Dia juga berjanji tidak akan menggunakan alasan politik sebagai bentuk pembelaan diri. Plate meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dan akan membuktikan ketidakbersalahannya melalui proses hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. Selain itu, Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dan membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 Miliar.
Sumber: VIVA