Selasa, 31 Oktober 2023 – 08:30 WIB
Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 November 2023.
Baca Juga:
Jimly Sebut Ada 18 Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK, Paling Banyak Anwar Usman
“Kami rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November (2023),” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca Juga:
Anwar Usman Disidang Majelis Kehormatan MK Besok
Jimly menegaskan bahwa, kesepakatan tanggal pembacaan putusan itu didasari oleh permintaan pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Pelapor meminta putusan dibacakan sebelum 8 November 2023. Berdasar rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres 2024), batas pengusulan sosok pengganti calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah pada 8 November 2023.
Baca Juga:
Jimly Kumpulkan 9 Hakim MK Sore Ini, Ada Apa?
Selain itu, Jimly menyebut alasan lain soal pemilihan tanggal adalah agar masyarakat tak berspekulasi bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sengaja ditunda-tunda.
“Kami tadi sudah membicarakan, karena ada permintaan dari pemohon supaya keputusan kalau bisa sebelum tanggal 8 November. Tanggal 8 November itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan pasangan calon. Kami ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin. Maka kami sepakati putusan tanggal 7 November,” ucap Jimly.
Sementara itu, sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan berlangsung secara terbuka mulai Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023. Menurut Jimly, pelapor yang akan dihadirkan pertama kali dalam sidang adalah Denny Indrayana dan gabungan 16 guru besar. Sidang Denny dan gabungan 16 guru besar akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
“Kemudian hari selanjutnya, yaitu Rabu, kami juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kami akan maraton. Harapan kami, sampai Jumat sudah selesai semuanya,” tuturnya.
Diketahui, Jimly Asshiddiqie mengungkap ada sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran etik. Dalam belasan laporan itu, hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan adalah Ketua MK Anwar Usman.
Sementara, paling banyak kedua, hakim konstitusi Saldi Isra dan diikuti oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.
“Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor, tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Senin, 30 Oktober 2023.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan berlangsung secara terbuka mulai Selasa, 31 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023.