Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, melaporkan bahwa selama bulan Oktober 2023, pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara jasa keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebagai hasil dari pemeriksaan langsung. Ada 22 sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha yang diberikan oleh OJK.
Selain itu, Agusman juga mengungkapkan bahwa dari 29 penyelenggara fintech P2P lending, 6 belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar dan belum mengajukan peningkatan modal. Namun, 21 penyelenggara fintech P2P lending sedang memproses persetujuan peningkatan modal, sedangkan 2 penyelenggara fintech P2P lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha.
Selanjutnya, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan. OJK meminta mereka untuk segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Selain itu, OJK juga telah memberlakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.
Artikel Asli: https://www.viva.co.id/arsip/1510901-ojk-kenakan-sanksi-kepada-23-fintech-p2p-lending