Pemerintah Indonesia telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Kenaikan UMP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang
Pemerintah Indonesia telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Kenaikan UMP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang