Hasil Pilgub Sumut 2024, gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025. Sebagai Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution memberikan tanggapannya terkait gugatan rivalnya yang tidak diterima di MK. Menurut informasi yang diterima oleh Bobby dari tim pemenangannya, KPU Sumut akan menyelenggarakan rapat pleno penetapan pada hari itu juga. Bobby menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk melaraskan program-programnya dengan Wakil Gubernur Sumut terpilih, Surya. Dalam upaya membangun Sumut ke depan, Bobby juga akan meminta masukan dari Gubernur Sumut sebelumnya, termasuk Edy Rahmayadi. Pihak KPU Sumut berencana untuk menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 hasil Pilgub 2024. Meskipun demikian, KPU Sumut belum menerima salinan putusan dismissal dari MK yang dikirim oleh tim hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Agus Arifin, Ketua KPU Sumut, menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka. KPU Sumut masih menunggu salinan putusan dari MK, namun diharapkan akan segera diterima.
Reaksi Bobby Nasution Terkait Tolakan Gugatan Edy Rahmayadi Pilgub Sumut
