Zarof Ricar Mengakui Memiliki Aset Triliunan dan Aktif Sebagai Makelar Kasus di MA Selama 10 Tahun

by -2187 Views
    

    
    
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 08:30 WIB
    
    

    

    
    

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap pada kasasi perkara Ronald Tannur, diduga juga bertindak sebagai makelar kasus di MA selama satu dekade.

  

Baca Juga :

    
    
Penyidik Tak Menyangkan Temukan Uang Nyaris Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA
                    
    
    
    

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, ZR diduga menerima gratifikasi berupa uang untuk mengurus berbagai perkara di MA.

“Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

  

Baca Juga :

    
    
Kejagung Ungkap Zarof Ricar Makelar Kasus di MA, Ada Uang Nyaris Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumahnya
            
        
       
        
    
    

Dugaan itu terkuak usai penyidik menggeledah kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta, sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus permufakatan jahat bersama pengacara Ronald Tannur berinisial LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tersangka LR memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada ZR. Uang tersebut diduga untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur. 

  

Baca Juga :

    
    
Berkaca Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pengamat: KY Harus Analisa Putusan Hakim
            
        
        
        
        

            

            

            

           
Kejagung menyita uang tunai hampir 1 triliun dari eks Pejabat MA Zarof Ricar
            

            

            

Kejagung menyita uang tunai hampir 1 triliun dari eks Pejabat MA Zarof Ricar

            
    
    
    
    

           

Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucapnya. Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas. “Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara,” ucapnya.

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat. “Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya,” ucapnya.

Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus. “Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR.

“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.),” ucapnya.

Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. (ant)

    

        

Halaman Selanjutnya

        

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucapnya. Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

    

    

       
Halaman Selanjutnya