Kamis, 24 Oktober 2024 – 05:00 WIB
Palopo, VIVA – Seorang mahasiswa berinisial MA di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini harus berurusan dengan hukum. Pria 18 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah mencuri uang ayahnya puluhan juta untuk digunakan berjudi online.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, total uang yang dicuri pelaku MA sebanyak Rp 30 juta. Uang tersebut semuanya digunakan berfoya-foya dan bermain judi online.
“Total uang senilai Rp 30 juta. Semuanya digunakan untuk bermain judi online,” ungkap AKP Supriadi dalam keterangannya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Supriadi menjelaskan bahwa aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara masuk ke kamar melalui jendela. Dari situ, pelaku berhasil membuka lemari dengan menggunakan kunci duplikat.
“Pengakuan pelaku bahwa aksi pencurian itu dilakukan dengan masuk ke kamar bapaknya kemudian membuka lemari menggunakan kunci duplikat,” katanya.
Usai beraksi, kata Supriadi, pelaku sempat dipergoki keluar kamar dan uang hasil curian itu jatuh dari kantongnya. Sang ayah pun kemudian masuk kamar dan memeriksa dompetnya. Alhasil, uang senilai Rp 30 juta betul raib.
“Setelah melihat anaknya menjatuhkan uang banyak. Korban curiga dan mencoba memeriksa dompetnya. Korban pun terkejut uang sebesar Rp 30 juta benar hilang,” ujarnya.
Supriadi menyebut bahwa korban yang mengetahui uangnya hilang membuat laporan ke Polres Palopo. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Dahlia Raya No.36, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo, pada Rabu 23 Oktober 2024 sekitar pukul 15.10 Wita.
“Setelah laporan diterima dan dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan anak angkat, namun tidak lagi tinggal bersama,” tutupnya.
Hingga kini, pelaku telah diamankan di Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Palopo.