Maksum: Siapa yang Tidak Mundur Sebagai Cabup, Segera Dipertanyakan Netralitas ASN

by -71 Views

SiwinduMedia.com – Suhu politik menjelang Pilkada Kuningan 2024 semakin memanas. Saling serang antara kedua kubu pendukung Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati HM Ridho Suganda-H Kamdan dan H Dian Rachmat Yanuar-Hj Tuti Andriani tidak bisa dihindari.

Pertukaran statemen antara pendukung kedua kubu ini muncul setelah adanya pernyataan dari Drs Dadang Saputra, mantan Sekjen PP Kuningan. Ia mempertanyakan kehadiran sejumlah pejabat ASN dalam acara silaturahmi anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP, yang ternyata pendukung Paslon Ridho-Kamdan, Hj Ika Situ Rahmatika.

Menanggapi hal tersebut, Maksum Madrohim, mantan aktivis KNPI Kuningan, mengajak semua pihak untuk berpikir bijak dan tidak melakukan kampanye hitam menjelang Pilkada Kuningan. Karena tujuannya adalah sama, yaitu agar Kabupaten Kuningan memiliki pemimpin yang mampu membawa daerah menjadi lebih baik ke depan.

“Jangan ada kampanye hitam, jangan saling menyalahkan. Kita harus menciptakan Kabupaten Kuningan yang tetap kondusif di masa depan menjelang Pilkada,” kata Maksum, Senin (16/9/2024).

Maksum menjelaskan bahwa yang memicu pertukaran statemen di media adalah masalah netralitas ASN. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk memberikan kejelasan mengenai posisi ASN dalam politik tersebut.

Apalagi, lanjut Maksum, saat ini hanya ada satu kandidat yang masih berstatus ASN. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah kandidat tersebut sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai ASN.

“Kita belum tahu apakah kandidat yang ASN sudah mengundurkan diri atau belum. Jika memang ingin berbakti untuk Kuningan melalui pencalonan sebagai Bupati, sebaiknya segera mengundurkan diri dari ASN agar menghindari spekulasi negatif di masyarakat,” saran Maksum.

Meskipun Maksum tidak menyebutkan nama, namun berdasarkan informasi yang diketahui, salah satu kandidat Bupati yang berstatus ASN, meskipun dalam cuti, adalah Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Menurut peraturan, pada penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati pada 22 September mendatang, Dian harus menyatakan secara resmi mengundurkan diri.