Mukti Ali dan Galumbang Menak Dipenjara Selama 6 Tahun

by -667 Views

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Hal itu diumumkan dalam sidang putusan pada Kamis, 9 November 2023. Mukti Ali dinyatakan secara resmi bersalah dan meyakinkan secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Selain itu, Mukti Ali juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, tuntutan yang sama juga diterima oleh Irwan Hermawan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hanya tuntutan denda yang membedakan terdakwa Mukti Ali dengan Irwan Hermawan, dengan Mukti Ali dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak juga dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Namun, Galumbang Menak dinyatakan tidak bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Galumbang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi secara bersama-sama dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.