KPU Mengumumkan Parpol Yang Mencabut Dukungan kepada Calon Kepala Daerah Wajib Secara Tertulis

by -122 Views

Kamis, 5 September 2024 – 08:36 WIB

Jakarta, VIVA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan koalisi atau gabungan partai politik (parpol) yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah, harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

“Bila koalisi sudah mengajukan usulan, kemudian ingin mencabut dukungan maka harus mendapatkan persetujuan dari koalisi pertama tersebut dalam bentuk surat tertulis,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dikutip Kamis, 5 September 2024.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan, pihaknya juga membuka ruang untuk meminimalkan calon tunggal dalam pilkada, sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Untuk itu, kata Afif, KPU membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September 2024.

“Nanti tanggal 22 September kita akan mengetahui secara definitif berapa calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” kata Afif.

“Apakah 43 daerah di mana terdapat 1 pasangan calon di 43 wilayah, yaitu 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota akan tetap bertahan atau mungkin akan terjadi perubahan,” tambahnya.

Puan Maharani: Pilkada Jateng Bukan Perang Bintang, Seram Banget
Puan Maharani mengungkapkan bahwa Pilkada Jawa Tengah 2024 yang sering diistilahkan oleh banyak pihak sebagai “perang bintang” sebenarnya tidak benar, tetapi kedua calon tersebut memiliki pemilih yang sama-sama mendukung.