Bawaslu Menyebut Satu Provinsi di Papua memiliki Tingkat Kerawanan Terendah pada Pilkada 2024

by -35 Views

Senin, 26 Agustus 2024 – 23:21 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa Papua Selatan masuk dalam empat provinsi dengan tingkat kerawanan rendah dalam Pilkada 2024.

Baca Juga :

Ketua KPU Akui Sengaja Bocorkan Draf PKPU Pilkada sesuai Putusan MK

Sementara itu, tiga provinsi lain yang juga memiliki tingkat kerawanan rendah adalah Bali, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.

“Keempat provinsi tersebut memiliki tingkat kerawanan paling rendah,” kata Loly dalam acara peluncuran pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga :

PDIP Percaya Diri Usung Andika-Hendi tapi Harus Kerja Keras Lawan Luthfi-Yasin, Menurut Pengamat

Ilustrasi Petugas KPPS merapikan poster Pilkada Serentak di Deli Serdang

Ilustrasi Petugas KPPS merapikan poster Pilkada Serentak di Deli Serdang

Foto :

  • ANTARA Foto/Irsan Mulyadi

Keempat wilayah tersebut memiliki keadaan yang berbeda dengan lima wilayah lainnya yang, menurut Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dinyatakan sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi di Indonesia.

Baca Juga :

Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora Maju di Pilgub Banten 2024

“Ada lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi pada tahap pencalonan kampanye yang harus kita waspadai. Provinsi-provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan,” ujar Bagja kepada wartawan.

Bawaslu telah melakukan pemetaan di 16 persen kabupaten kota atau setara dengan 84 kabupaten kota untuk menghadapi tingkat kerawanan selama kampanye di lima provinsi tersebut.

“Salah satunya, contohnya di Kabupaten Malang, Bangkalan, Bulukumba, Bau-bau, hingga Kabupaten Berau,” ungkap Bagja.

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Ilustrasi/Proses penghitungan suara manual saat Pilkada Banten, Rabu (15/2/2017)

Foto :

  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dengan tahapan pertama yaitu pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah. Pendaftaran calon kepala daerah berlangsung dari tanggal 27-29 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada serentak 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia dan melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Bawaslu telah melakukan pemetaan di 16 persen kabupaten kota atau setara dengan 84 kabupaten kota untuk menghadapi tingkat kerawanan selama kampanye di lima provinsi tersebut.

Halaman Selanjutnya