Hakim yang Menghukum Tanpa Mengikuti Nurani Akan Merugikan Dirinya Sendiri

by -246 Views

Rabu, 8 November 2023 – 16:48 WIB

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Bahkan, ketika mengadili suatu perkara, seorang hakim harus melupakan dirinya. Maka, hakim tidak boleh mementingkan diri, tetapi harus mementingkan keadilan,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Menurutnya, fitnah yang ditujukan kepadanya tidak berdasar hukum. Anwar menegaskan bahwa dia tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya sebagai hakim demi kepentingan pasangan calon tertentu.

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi kepentingan pasangan calon tertentu. Lagipula, perkara PUU (pengujian undang-undang) hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret,” katanya.

Menurut Anwar, pengadilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif oleh sembilan hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua semata. Dalam alam demokrasi, menurutnya, rakyatlah yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya nanti sebagai presiden dan wakil presiden.

Di sisi lain, Anwar menyadari bahwa perkara batas usia capres/cawapres tersebut sangat kuat muatan politik. Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, Anwar mengeklaim tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku karena tidak ingin membohongi hati nurani.

“Sedari awal, sejak menjadi hakim, saya mengatakan bahwa jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri. Penindakan tertinggi adalah tindakan hati nurani,” ujarnya.

Majelis Kehormatan MK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Sumber: Viva

Halaman Selanjutnya
Indonesia M