Usut KPK Dugaan Korupsi di PT ASDP, 4 Individu Dilarang Keluar Negeri

by -90 Views

Jumat, 19 Juli 2024 – 07:28 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Saat ini, KPK telah mengajukan larangan ke luar negeri terhadap empat orang dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani, Fakta Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah di SPBU

“Terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Keempat orang tersebut sudah diumumkan identitasnya. Namun, Tessa hanya menyebutkan inisialnya saja yaitu HMAC, MYH, IP, dan A.

Baca Juga :

Tujuh Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Siapa Saja?

“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” kata Tessa.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga :

Strategi ASDP Indonesia Ferry Bantu Perluas Pasar Produk UMKM

Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh lembaga antirasuah untuk kelancaran proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Keempat orang tersebut tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan tersebut dilakukan karena keberadaan orang tersebut di wilayah Indonesia diperlukan untuk kelancaran proses penyelidikan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” kata Tessa.

Tessa juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi di PT ASDP telah dimulai oleh KPK sejak 11 Juli 2024 lalu.

“KPK memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT ASDP. Bahkan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah mobil.

“Ini sedang dalam proses penyelidikan. Jika sudah dalam proses penyelidikan, kita sudah bisa melakukan penyitaan paksa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Meskipun begitu, Asep belum bisa memberikan penjelasan detail mengenai konstruksi kasus korupsi di PT ASDP. Asep mengkonfirmasi bahwa sudah dilakukan proses penyitaan mobil dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Saya tidak bisa terlalu rinci, tetapi upaya paksa (penyitaan mobil) dilakukan dalam konteks kasus ASDP,” ucap Asep.

“Tetapi upaya paksa yang kita lakukan itu terkait dengan ASDP,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

“KPK memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero, tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata dia.

Halaman Selanjutnya