Inilah Jurus Brigjen Mukti Miskinkan Bandar Hingga Kurir Narkoba

by -90 Views

Rabu, 10 Juli 2024 – 04:04 WIB

Jakarta – Polri mengklaim akan membuat para bandar narkoba merasa jera dengan cara memiskinkan mereka melalui jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak hanya bandar, kurir narkoba juga akan dituntut dengan pasal pencucian uang.

Baca Juga :

Bukan Gagal Nyaleg, Ini Pengakuan Wanita Cantik Pakai Inex

“Bagaimana kita komitmen jika bandar harus kita miskinkan. Jadi sekarang kita sudah memiliki program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri

Baca Juga :

Polri Tangkap 38 Ribu Tersangka Narkoba dan Sita Sabu Seberat 4,4 Ton

Dia mengaku bahwa dengan cara tersebut, peredaran barang haram di Tanah Air bisa turun angkanya. Hal itu karena mereka tidak akan memiliki modal untuk beroperasi.

“Tujuannya apa? Agar kita tidak lelah lagi, karena masih banyak kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum ditindak dengan TPPU,” ujarnya.

Baca Juga :

Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas KPK, Bareskrim Polri Sebut Masih Proses Penyelidikan

Sebelumnya dilaporkan, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap lebih dari 38 ribu tersangka narkoba dalam rentang waktu 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Penangkapan dilakukan berdasarkan 26.048 laporan polisi.

“Kami dapat menyampaikan bahwa, selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka,” ucap Kepala Satuan Tugas P3GN Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dari puluhan ribu tersangka tersebut, kata dia, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi karena mereka hanya pengguna. Dia mengatakan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti narkoba mulai dari sabu, ekstasi, dan ganja.

“Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton. Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Dari puluhan ribu tersangka tersebut, kata dia, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi karena mereka hanya pengguna. Dia mengatakan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti narkoba mulai dari sabu, ekstasi, dan ganja.

Halaman Selanjutnya