Nuzul diduga melaporkan Sekda Dian ke KASN terkait konsultasi

by -50 Views

SiwinduMedia.com – Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE merasa kesal dengan tuduhan bahwa dia telah melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H Dian Rachmat Yanuar MSi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh Ketua Fraksi Golkar H Yudi Budiana SH beberapa waktu yang lalu, Nuzul akhirnya memberikan reaksi. Dia menjelaskan bahwa bersama dengan 3 pimpinan Dewan lainnya, H Dede Ismail SIP, Hj Kokom Komariah, dan H Ujang Kosasih MSi, mereka datang ke KASN di Jakarta bukan untuk melaporkan, tetapi untuk konsultasi terkait beberapa pasal yang berkaitan dengan netralitas ASN.

Klarifikasi Nuzul disampaikan kepada sejumlah jurnalis yang biasa meliput di gedung DPRD, setelah menerima aksi demo puluhan mahasiswa HMI Kuningan di DPRD terkait beberapa kebijakan kontroversial pemerintah pusat, pada hari Jumat (14/6/2024).

“Sebetulnya saya tidak ingin terlibat dalam polemik, tetapi ini perlu saya klarifikasi,” ujar Nuzul saat memulai klarifikasinya.

Menurut Nuzul, netralitas ASN adalah perintah Undang-Undang. Dia merasa aneh jika ada pejabat publik seperti dirinya bersama pimpinan dewan yang lain yang tidak mempermasalahkan netralitas ASN.

“Tujuan dari deklarasi netralitas ASN, bahkan tidak hanya untuk para Kepala SKPD, sekarang disarankan untuk SKPD-SKPD membuat Deklarasi. Ini berarti untuk mengingatkan semua ASN bahwa dalam menghadapi Pemilu, ASN harus netral,” kata Nuzul sambil meminta klarifikasinya tidak dipotong-potong.

“Jadi, jika saya selalu berbicara tentang netralitas ASN, itu memang perlu. Sebenarnya, aneh jika ada pejabat publik yang tidak membicarakan netralitas ASN,” tambahnya.

Dalam setiap pernyataannya di media, Nuzul menegaskan bahwa dia tidak pernah bersikap tendensius terhadap individu tertentu, dan pernyataannya bisa dibaca kembali di media. Jika ada yang menyentuh salah satu individu, itu karena pertanyaan dari wartawan.

“Saya hanya ditanya oleh wartawan, bagaimana dengan si A. Tapi bukan berarti saya mempersoalkan. Saya memberikan kembali kepada yang bersangkutan jika dia merasa tersinggung. Jadi, netralitas ASN itu adalah perintah Undang-Undang,” tambahnya.

Selanjutnya, terkait dengan tuduhan bahwa dia melaporkan Sekda ke KASN, Nuzul menjelaskan bahwa itu hanya bersifat tendensius, seolah-olah ketua Dewan melaporkan. Menurut Nuzul, kunjungan pimpinan Dewan ke KASN didasarkan pada keputusan bersama keempat pimpinan DPRD Kuningan. Terdiri dari dia sebagai Ketua, bersama 3 Wakil Ketua, H Ujang Kosasih, H Dede Ismail dan Hj Kokom Komariah.

“Kami sebagai pimpinan dewan sepakat untuk datang ke KASN untuk konsultasi, bukan melaporkan. Kami bertanya tentang tafsir netralitas ASN. Selama ini, ada banyak tafsir yang muncul. Yang kami tanyakan adalah bagaimana pendekatan kepada partai politik dan masyarakat itu diartikan?,” jelas Nuzul.

Selama diskusi, menurut Nuzul, pihak KASN menanyakan contoh konkret. Pimpinan Dewan kemudian memberikan beberapa contoh. Jika ada spanduk seperti ini, apakah itu dianggap sebagai pendekatan kepada partai politik atau tidak?. Atau jika seseorang datang ke partai politik, apakah itu dianggap sebagai pendekatan kepada partai politik atau tidak? Itu yang ditanyakan.

“Jadi, kami bukan melaporkan, apalagi menyentuh salah satu partai politik, lihatlah pernyataan saya. Apakah saya pernah menyinggung partai politik? Tidak pernah. Ini yang perlu diklarifikasi,” ujarnya.

Kepada pihak yang mengomentarinya, Nuzul meminta agar tidak tendensius seolah-olah Ketua Dewan melaporkan (Sekda Dian) ke KASN, terutama mereka yang datang ke kantor KASN di Jakarta tidak hanya dia sendiri, tetapi semua pimpinan dewan.

“Yang pergi ke sana (KASN), bukan hanya saya, tetapi semua pimpinan. Pak Ujang, Pak Dede Ismail, saya. Ibu Kokom datang, namun di tengah perjalanan ada keperluan yang mendadak, sehingga dia harus pulang. Tetapi semua datang,” jelas Nuzul.

“Jadi, jangan tendensius seolah-olah saya langsung melaporkan. Tidak ada. Tujuannya adalah untuk memberikan tafsir. Jadi, tidak perlu rapat terlebih dahulu dengan Ketua Fraksi, pimpinan adalah alat kelengkapan dewan,” tambahnya.

Selanjutnya, terkait dengan komentar bahwa tidak pernah ada kesepakatan untuk membicarakan masalah itu, Nuzul menegaskan bahwa dia adalah ketua dewan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan tata tertib DPRD, Ketua Dewan adalah pembicara.

“Masa saya harus menunggu rapat dengan pimpinan sebelum memberikan wawancara? Apalagi yang saya sampaikan adalah regulasi yang jelas. Perintah Undang-Undang. Jadi, kunjungan kami ke KASN adalah untuk konsultasi, bukan pelaporan,” tegasnya lagi.

Nuzul juga menjelaskan bahwa pimpinan Dewan mengunjungi KASN untuk memberikan konsultasi terkait pasal yang berbicara tentang pendekatan kepada partai politik dan masyarakat. Menurut pimpinan Dewan, pasal tersebut memiliki beragam interpretasi.

“Saya perlu tanya sebagai pimpinan DPRD dan lembaga pengawas, saya juga harus tahu bagaimana pendekatan kepada partai politik itu diartikan?. Itu yang kami sampaikan (ke KASN),” jelasnya.

Dalam proses itu, menurut Nuzul, KASN meminta pimpinan DPRD untuk memberikan contoh konkret. Ada beberapa contoh yang menyebabkan multi tafsir, termasuk beberapa foto.

“Hasil dari kajian KASN, akan kami klarifikasi. Saya tidak tahu apakah KASN sudah mengklarifikasi atau belum, itu bukan kewenangan saya,” ungkap Nuzul yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan.

“Harapannya, netralitas ASN ditegakkan. ASN harus netral. Jika ada ASN yang tidak netral, itu harus kita kritisi. Begitu,” pungkas Nuzul.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan H Yudi Budiana SH mengomentari sikap Nuzul Rachdy yang diduga melaporkan Sekda Dian ke KASN. Yudi mengkritik Nuzul yang menurutnya datang ke KASN tanpa hasil rapat bersama dengan unsur pimpinan, termasuk para Ketua Fraksi.