Ketua Dewan Soroti Laporan Sekda Dian ke KASN yang Dibahas PC NU

by -45 Views

SiwinduMedia.com – Kepedulian Nahdlatul Ulama (NU) Kuningan terhadap pelaporan Ketua DPRD tentang Sekda ke KASN dapat mencakup beberapa hal penting. NU sebagai organisasi masyarakat yang memiliki basis keagamaan dan sosial yang kuat, memiliki perhatian terhadap isu-isu yang menyangkut keadilan, etika, dan kepentingan publik.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Kuningan Dr KH Aam Aminuddin SHI MA, dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke SiwinduMedia.com, Jumat 14/6/2024). Terdapat beberapa aspek kepedulian yang menjadi perhatian NU Kuningan dalam persoalan netralitas ASN.

Pertama, soal Netralitas dan Integritas ASN. Menurut Aam, NU Kuningan dapat mendukung langkah untuk memastikan netralitas dan integritas ASN, yang harus bebas dari pengaruh politik praktis. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan kejujuran yang dipegang oleh NU.

Kedua, soal kepentingan masyarakat. NU biasa menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Oleh karena itu, NU mungkin mendukung pelaporan ini jika terbukti bahwa tindakan Sekda Dian merugikan masyarakat atau melanggar prinsip netralitas ASN.

Ketiga, soal proses yang adil. Menurut Abah Aam, sapaan akrab Ketua PC NU Kuningan, NU dapat menekankan pentingnya proses yang adil dan transparan dalam menangani pelaporan tersebut. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk membela diri dan memberikan klarifikasi.

Keempat, tentang ketenangan dan kestabilan Sosial. NU sering kali berperan dalam menjaga ketenangan dan kestabilan sosial. Mereka mungkin akan mendorong semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai dan bijaksana, sehingga dapat menghindari konflik yang dapat merusak harmoni masyarakat.

Kelima, nilai-nilai moral dan etika. NU Kuningan mungkin akan menyoroti pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam setiap tindakan pejabat publik, termasuk dalam persoalan ini.

Keenam, soal pendampingan dan mediasi. NU juga bisa berperan sebagai pendamping atau mediator untuk memastikan bahwa proses pelaporan dan penyelesaian konflik berjalan dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kebijaksanaan.

“Dengan demikian, kepedulian NU Kuningan terhadap pelaporan Ketua DPRD tentang Sekda ke KASN dapat berupa dorongan untuk menjaga netralitas ASN, mendukung proses yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” sebut Abah Aam.

Menurut Abah Aam, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khususnya ketika terjadi Ketua DPRD yang melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait keterlibatan Sekda dalam pencalonan Bupati bisa muncul dari beberapa sudut pandang.

Terdapat beberapa aspek yang disampaikan Abah Aam sehingga dapat dipertimbangkan dalam memberikan nasihat terhadap situasi seperti ini.

Pertama, aspek kepatuhan terhadap peraturan. Periksa apakah tindakan yang dilakukan oleh Sekda melanggar peraturan mengenai netralitas ASN. Karena ASN seharusnya netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kedua, dasar hukum pelaporan. Pastikan bahwa pelaporan ke KASN didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan. Pelaporan yang tidak memiliki dasar yang kuat dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan dapat merusak reputasi pelapor.

Aspek ketiga, soal motivasi politik. Abah Aam menyarankan agar ada pertimbangan apakah laporan tersebut memiliki motivasi politik. Kadang-kadang, tindakan seperti ini bisa dipandang sebagai upaya untuk melemahkan lawan politik atau sebagai bentuk persaingan kekuasaan.

Aspek keempat yang disampaikan Abah Aam, yakni soal dampak pelaporan tersebut terhadap lembaga DPRD maupun Sekda. Menurutnya, harus ada evaluasi terhadap dampak pelaporan tersebut bagi lembaga yang terlibat, baik itu DPRD maupun Sekda. Publikasi negatif bisa berdampak buruk pada citra lembaga.

Kelima, Abah Aam bersaran agar ada proses yang adil. Ia berharap untuk adanya dorongan agar proses investigasi dilakukan dengan adil dan transparan. Semua pihak yang terlibat harus mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Keenam, aspek manfaat jangka panjang. Abah Aam menyarankan agar ada analisis manfaat jangka panjang dari pelaporan tersebut. Apakah tindakan ini akan membawa perbaikan dalam sistem atau justru akan menciptakan konflik yang berkepanjangan.

Ketujuh, soal aspek etika dan profesionalisme. Dikatakan Abah Aam, pegawai negeri dan pejabat publik harus selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam setiap tindakan mereka. Kritik harus disampaikan secara konstruktif dan dengan niat untuk memperbaiki, bukan merusak.

“Jadi, sekali lagi apa yang dilakukan ketua DPRD yang melaporkan Sekda ke KASN terkait keterlibatan dalam pencalonan Bupati harus dilaksanakan dengan hati-hati, memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang kuat, serta mempertimbangkan beberapa aspek penting,” katanya.

Abah Aam mengungkapkan, kepatuhan terhadap peraturan netralitas ASN, dasar hukum pelaporan yang kuat, serta kemungkinan motivasi politik perlu dievaluasi secara menyeluruh. Dampak terhadap institusi dan pentingnya proses yang adil dan transparan juga harus dipertimbangkan.

“Komunikasi yang jelas terkait alasan dan bukti pelaporan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Analisis manfaat jangka panjang dan penekanan pada etika dan profesionalisme dalam tindakan ini, akan memastikan bahwa tujuan akhirnya adalah perbaikan sistem, bukan menciptakan konflik baru,” harapnya.