SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menetapkan KPU Kabupaten Kuningan Tetapkan 1.926 TPS Pilkada Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Tahun 2024.
Penetapan jumlah TPS tersebut merupakan tahapan/persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Mengingat hanya akan ada 2 kertas suara (Pilgub dan Pilbup), KPU akan menambah kuota pemilih untuk setiap TPS, dari sebelumnya maksimal 300 orang, untuk Pilkada nanti menjadi maksimal 600 orang pemilih di setiap TPS.
Pertimbangan jumlah tersebut dilakukan KPU berdasarkan hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kuningan Maman Sudiaman SPd, menjelaskan dari data DP4 yang diberikan oleh Kemendagri melalui KPU RI sejak 24 April dan disinkronkan KPU sejak 23 Mei 2024, terdapat sebanyak 896.353 yang terdiri dari 451.520 laki-laki dan 444.833 perempuan.
“Ini artinya (pada Pilkada 2024) ada kenaikan sebanyak 1.312 orang dari jumlah DPT Pemilu 2024 yang berjumlah 895.041,” jelas Maman, Kamis (13/6/2024).
Dalam hal pemetaan TPS, lanjut Maman, berdasarkan surat edaran KPU RI tertanggal 27 Mei 2024, KPU Kabupaten/Kota agar menggunakan prinsip efektif dan efisien dengan memberikan kuota maksimal pemilih di setiap TPS sebanyak 600 orang.
“Kuota pemilih nantinya maksimal 600 orang di setiap TPS. Namun tetap memperhatikan hal-hal lain seperti letak geografis, jarak, dan lainnya,” terang Maman.
Di Kecamatan Kuningan terutama, pihaknya akan memaksimalkan per TPS mendekati angka 600. Lalu di beberapa Kecamatan yang memiliki area datar, KPU akan mengupayakan jumlah pemilih di atas 400 per TPS.
“Hal ini tentu berbeda dengan Kecamatan-Kecamatan di area perbatasan, dengan kondisi geografis yang masih ada toleransinya,” ujar Maman.
Dari pemetaan tersebut, kata Maman, KPU yang dibantu oleh PPK dan PPS, memutuskan jumlah TPS 1.926. Jumlah tersebut tentu berdampak pada hal lainnya seperti jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP)/Pantarlih.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024, yakni Pantarlih berjumlah 1 orang per TPS dan 2 orang Pantarlih jika dalam 1 TPS mencapai lebih dari 400 pemilih, masih kata Maman, maka kebutuhan PPDP/Pantarlih untuk pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan diselenggarakan 24 Juni hingga 24 Juli adalah sebanyak 3.551 orang.