DPD: Ormas Keagamaan Diharapkan Mampu Mengelola Tambang dan Menjaga Kelestarian Lingkungan

by -109 Views

Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi menyebut bahwa peraturan pemerintah mengenai pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan adalah untuk kebaikan umat.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur masalah konsesi tambang tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ahmad Nawardi dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, 11 Juni 2024.

Nawardi menyatakan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan oleh pemerintah merupakan tanggung jawab yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik demi kepentingan umat.

“Memiliki konsesi tambang untuk kebaikan umat. Selain itu, dapat membantu dalam operasional organisasi agar tidak ada lagi proposal yang diajukan kepada penguasa dan pengusaha,” ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Di sisi lain, ormas keagamaan dianggap lebih mampu menjaga lingkungan saat melaksanakan operasional pertambangan.

“Daripada diserahkan kepada individu atau perusahaan yang merusak lingkungan, lebih baik diberikan kepada NU atau ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan,” katanya.

Nawardi menilai NU atau ormas keagamaan bukan milik pribadi atau kelompok tertentu sehingga umat dapat merasakan manfaat dari tambang tersebut sambil tetap diawasi. “Dengan begitu, pengelolaan dapat terjaga,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya, seharusnya sebagian besar izin tambang diberikan kepada ormas keagamaan sejak awal oleh negara, bukan kepada individu atau perusahaan, karena mereka yang telah memerdekakan bangsa ini dari penjajahan.

“Kontribusi ormas seperti NU dan Muhammadiyah terhadap negara telah tertulis dalam sejarah Indonesia. Ormas keagamaan pantas mendapatkan apresiasi dari negara,” ungkapnya.

Meskipun pengelolaan tambang diserahkan kepada ormas keagamaan, Nawardi menyatakan bahwa tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya privilese atau pelanggaran hukum.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam peraturan ini, izin tambang kepada ormas keagamaan diatur. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan mulai berlaku efektif pada tanggal diumumkan.

Dalam peraturan tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan diperbarui, termasuk dalam hal wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).