Caleg DPRK Aceh Terlibat dalam Penjualan Sabu untuk Membiayai Kampanye

by -137 Views

Selasa, 28 Mei 2024 – 00:12 WIB

Jakarta – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.

“Berdasarkan informasi dari interogasi tadi, dia menggunakan sebagian barang ini untuk kebutuhan sebagai caleg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Senin, 27 Maret 2024.

Dia mengungkapkan, saat ini polisi masih menyelidiki apakah aliran dana itu juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk partai politik. Sofyan akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami akan menyelidiki apakah ini terlibat dalam narkopolitik. Tersangka ini akan dijerat dengan UU TPPU karena sebagai bandar, sesuai dengan yang saya katakan sebelumnya, bandar atau kurir akan dituntut dengan UU TPPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan sebagai buronan dalam kasus narkotika.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.