Aldi: KPU Dituduh Melanggar UU 10/2016 dalam Perekrutan PPK Pilkada Kuningan

by -291 Views

SiwinduMedia.com – Proses perekrutan Panitia Adhoc penyelenggara Pilkada serentak 2024 tingkat Kecamatan, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kuningan dikritik karena dianggap bermasalah. Menurut Aldi Faturachman, seorang warga Cibingbin Kuningan, PPK yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan dianggap melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kabupaten Kuningan akan menggelar Pilkada Serentak pada bulan November 2024. Pemilihan anggota PPK harus dipersiapkan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024,” ujar Aldi dalam keterangannya yang dikirim ke SiwinduMedia.com.

Menurut Aldi, proses seleksi anggota PPK dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan dianggap tidak netral, terutama dalam pengumuman No. 272/PP.04.2-Pu/3208/2024 yang mengeluarkan peserta dengan nilai CAT terendah dan peringkat terakhir di Kecamatan X sebagai anggota PPK.

“Akadang peserta seleksi dengan nilai CAT tertinggi justru tidak lolos dan harus digantikan oleh PAW ke-3. KPU Kabupaten Kuningan diduga melanggar aturan dalam pembentukan anggota PPK,” jelas Aldi.

Dikatakan bahwa KPU Kabupaten Kuningan tidak memperhatikan kompetensi peserta secara objektif dalam proses seleksi anggota PPK. Hal ini dianggap melanggar prinsip integritas dan profesionalitas sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“KPU Kabupaten Kuningan diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dapat diberikan sanksi sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tambahnya.