Jumat, 5 April 2024 – 09.29 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Muhadjir turut memberikan keterangan terkait bantuan sosial (bansos) di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan, tidak semua bansos hanya dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satunya terkait aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam Inpres tersebut, program bantuan sosial pemerintah tidak hanya dikhususkan pada satu kementerian saja.
“Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022, bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya, seperti bantuan beras CBP, bantuan pangan stunting adalah program yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu, dan memerlukan koordinasi lintas sektoral,” kata Muhadjir dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Muhadjir juga menyebut bahwa Kementerian PMK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Untuk melaksanakan aturan tersebut, lanjut Muhadjir, Kemenko PMK memastikan pelaksanaan semua bantuan sosial dari pemerintah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Muhadjir juga membantah adanya keterkaitan bansos yang disalurkan pada masa kampanye dengan bansos lainnya. Penyaluran bansos sudah diatur sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami memahami bahwa tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronisasi, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu lalu. Namun perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal, untuk mencegah angka kenaikan kemiskinan sekaligus menurunkannya, serta menghapus kemiskinan ekstrem,” tuturnya.