Taliban Afghanistan Kembali Menerapkan Hukuman Rajam sampai Mati bagi Perzinahan Wanita

by -56 Views

Senin, 1 April 2024 – 03:30 WIB

Afghanistan – Pihak Taliban Afghanistan mengumumkan bahwa mereka akan kembali memberlakukan hukuman rajam sampai mati di depan umum untuk para pelaku zina.

Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, mengumumkan pada akhir pekan lalu bahwa kelompok tersebut akan mulai menerapkan interpretasi hukum syariah di Afghanistan, termasuk kembali memberlakukan hukuman cambuk dan rajam terhadap perempuan yang bersalah melakukan zina.

Dalam siaran audio di Radio Televisi Afghanistan yang dikuasai Taliban Sabtu lalu, Akhundzada menyatakan, “Kami akan mencambuk para wanita, kami akan melempari mereka dengan batu sampai mati di depan umum karena zina,” seperti dilansir The Guardian, Senin 1 April 2024.

“Anda mungkin menganggap ini sebagai pelanggaran hak-hak perempuan ketika kami mencambuk atau melempari mereka di depan umum karena melakukan zina karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Anda,” katanya, sambil menambahkan, “Saya mewakili Allah, dan Anda mewakili Setan.”

Dia mengonfirmasi tindakan tersebut sebagai bagian dari perjuangan Taliban melawan pengaruh Barat. “Tugas Taliban belum selesai setelah merebut Kabul, ini baru permulaan,” katanya.

Berita ini tentu mengejutkan bagi kelompok hak asasi perempuan namun tidak mengejutkan, dan menyatakan bahwa hak-hak dan perlindungan tersisa bagi 14 juta perempuan dan anak perempuan di negara tersebut kini sudah ‘habis’.

Safia Arefi, seorang pengacara dan ketua organisasi hak asasi manusia Afghanistan Women’s Window of Hope, menyatakan bahwa pengumuman tersebut menghukum perempuan Afghanistan untuk kembali ke masa-masa gelap pemerintahan Taliban pada tahun 1990-an.

Dengan mengambil alih kekuasaan dari Amerika Serikat pada Agustus 2021, Taliban telah membubarkan konstitusi Afghanistan yang didukung Barat dan menangguhkan hukum pidana yang ada, menggantikannya dengan interpretasi hukum syariah yang kaku dan fundamentalis.

Mereka juga melarang pengacara dan hakim perempuan, serta menargetkan banyak dari mereka karena pekerjaan mereka di bawah pemerintahan sebelumnya.

Cuma dalam tahun lalu, hakim yang ditunjuk Taliban telah memerintahkan 417 cambukan dan eksekusi di depan umum, menurut Afghan Witness, sebuah kelompok penelitian yang memantau hak asasi manusia di Afghanistan.

Dari jumlah tersebut, 57 di antaranya adalah perempuan.

Baru-baru ini, pada bulan Februari, Taliban melakukan eksekusi di depan umum di stadion di provinsi Jawzjan dan Ghazni. Kelompok militan tersebut telah mendorong masyarakat untuk menyaksikan hukuman dan eksekusi sebagai ‘pelajaran’, namun melarang pembuatan film atau foto.