Masinton dari PDIP Menanggap Pelaporannya ke MKD DPR Karena Usul Hak Angket MK Salah Sasaran

by -476 Views

Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, merespons santai laporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN).

Masinton menganggap pelaporan tersebut salah alamat. Dia menjelaskan bahwa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR dan prosedurnya diajukan oleh anggota DPR.

“Salah alamat (pelaporannya),” kata Masinton kepada awak media, Jumat, 3 November 2023.

Masinton menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak konstitusional yang dapat mereka gunakan. Dalam Pasal 20A disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Selain itu, anggota DPR juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD DPR oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) atas tuduhan pelanggaran etik. Masinton diduga melanggar etik saat mengajukan interupsi dalam rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa lalu. Dia dianggap memberikan pernyataan yang melanggar etik melalui usulan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat calon presiden-wakil presiden.

Halaman Selanjutnya: Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.