Menteri Dalam Negeri Tito Mengonfirmasi Kesiapan Pemerintah Jika Pilkada 2024 Dimajukan ke Bulan September

by -340 Views

Kamis, 14 Maret 2024 – 03:02 WIB

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah siap jika penyelenggaraan Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024.

“Bila ingin dilakukan pada bulan September, kita siap. Kalau dilakukan bulan November juga tidak masalah,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024. Meskipun begitu, dia yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara akan memilih bulan November untuk Pilkada 2024.

“KPU tidak akan memilih bulan September. Menurut pendapat saya, KPU tidak akan mengambil risiko untuk bulan September. Terlalu singkat waktunya. Mereka pasti akan memilih November,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menyebut bahwa pemerintah saat ini membiarkan keputusan jadwal Pilkada 2024 kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada juga belum dibahas di DPR.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memperingatkan pemerintah dan DPR RI agar tidak mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut sesuai dengan UU Pilkada Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Hal tersebut telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.

Perkara ini merupakan uji materi atas Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada yang diajukan oleh dua mahasiswa, yaitu Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada secara konsisten, untuk menghindari tumpang tindih tahapan penting Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Mengubah jadwal tersebut dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan tersebut.

Dalam putusan tersebut, MK juga mewajibkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. MK juga meminta KPU untuk mengatur syarat tersebut dengan tegas.

Halaman Selanjutnya
Sumber: VIVA.co.id/Yeni Lestari