Polri menangkap kapal asing yang melakukan illegal fishing, menyita barang bukti 200 kg ikan.

by -278 Views

Rabu, 6 Maret 2024 – 19:19 WIB

Jakarta — Satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, Rabu 28 Februari 2024. Kapal ditangkap buntut mencuri ikan di perairan Indonesia secara ilegal atau Illegal fishing.

Baca Juga:
Persiapan Arus Mudik, Polri Akan Antisipasi Macet Gegara Perlintasan Sebidang

“KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, di wilayah Indonesia dengan nama kapal PSF 2500. Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 6 Maret 2024. Trunoyudo menyebutkan, Ditpolairud Baharkam Polri dalam penangkapan itu juga mengamankan sebanyak empat orang awak kapal. Mereka berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar. “Mengamankan 1 nahkoda dan 3 orang Anak Buah Kapan (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar,” katanya.

Baca Juga:
7 Anggota Divisi Humas Polri Dapat Hadiah Tak Terlupakan dari Irjen Sandi

Dia menambahkan, pihaknya pun menyita beberapa barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 200 kilogram dan satu set jaring trol. Pihaknya sudah menyerahkan pelaku ke pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau PSDKP Batam pada 4 Maret 2024.

Baca Juga:
Sosok Murtala Pemilik 110 Kg Sabu Jaringan Internasional Asal Malaysia
“Modusnya, kawasan Selat Malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara Internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga Internasional guna mengelabui petugas patroli Polair tersebut,” katanya.