Ketua MPR: Pangkat Jenderal Kehormatan PrabowoSudah Pantas karena Pengabdian

by -580 Views

Kamis, 29 Februari 2024 – 12:23 WIB

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan selamat atas kenaikan pangkat jenderal kehormatan (Hor) bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia menilai penghargaan terhadap Prabowo oleh Presiden Jokowi sudah tepat.

“Pemberian pangkat jenderal kehormatan (Hor) kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat, mengingat pengabdian dan kontribusi yang diberikan Menteri Pertahanan Prabowo selama ini, baik di dunia militer ataupun pertahanan. Dengan penghargaan tersebut diharapkan semakin meneguhkan Menhan Prabowo Subianto untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara,” kata Bamsoet kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Prabowo tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Lagi pula, Prabowo juga telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Jokowi pada Januari 2022. Penghargaan ini diberikan setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Kami harapkan Menhan Prabowo Subianto dapat lebih memperkuat tiga matra militer Indonesia, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Dimana fokus utama dari upaya itu adalah penguatan komando teritorial sebagai tulang punggung pertahanan negara. Komando teritorial akan menjadi lini pertahanan terdepan dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,” kata Bamsoet.

Bamsoet juga menyebut pemberian gelar kehormatan jenderal kehormatan (Hor) bukan yang pertama kali di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada tujuh perwira yang mendapatkan gelar tersebut, antara lain, Soesilo Soedarman (1993), Surjadi Soedirdja (2000), Agum Gumelar (2000), Luhut Binsar Pandjaitan (2000), Susilo Bambang Yudhoyono (2000), Hari Sabarno (2004) dan AM. Hendro Priyono (2004).

“Pemberian pangkat istimewa tersebut didasarkan kepada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan. Tanda kehormatan diberikan oleh presiden kepada individu, kelompok, lembaga pemerintah, atau organisasi sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kesetiaan yang luar biasa terhadap negara dan bangsa,” kata Bamsoet.