Kasus Dugaan Korupsi Sekjen DPR Berdampak Miliaran Kerugian bagi Negara

by -729 Views

Senin, 26 Februari 2024 – 08:46 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara yang diperkirakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang rumah dinas DPR RI mencapai miliaran rupiah, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar akan menggunakan pasal yang merugikan negara. Namun, Ali tidak merinci secara detail.

“Iya benar, dugaan terkait pasal kerugian negara,” kata Ali kepada wartawan seperti dikutip pada Senin, 26 Februari 2024.

KPK akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus korupsi baru terkait pengadaan barang di Rumah Dinas DPR RI. Apakah sudah ada tersangkanya?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah setuju untuk meningkatkan status penyidikan dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

“Benar, pimpinan, pejabat struktural di kepolisian termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, sudah bersepakat melalui gelar perkara, disepakati untuk naik ke proses penyidikan,” ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jumat 23 Februari 2024.

Namun, Ali masih harus melakukan pengecekan terhadap surat perintah penyidikan (SPRINDIK) terkait dugaan korupsi pengadaan barang di rumah dinas DPR.