Dominasi Pelanggaran Keimigrasian oleh WNA Cina

by -173 Views

Jumat, 29 Desember 2023 – 16:32 WIB

Tangerang – Sebanyak 139 Warga Negara Asing (WNA) menjalani Tindakan Administratif Keimigrasian (TKA) berupa deportasi dan pencekalan setelah melanggar aturan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat, ratusan WNA yang melanggar aturan berasal dari lima negara teratas, yaitu Cina, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia. “Sepanjang tahun 2023, ada 139 WNA yang kita deportasi dan cekal kedatangannya usai melanggar aturan, mulai dari kelebihan izin tinggal, sampai dengan berbuat onar. Dalam hal ini, negara yang mendominasi adalah Cina,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Jumat, 29 Desember 2023.

Proses penindakan itu merujuk pada Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, di wilayah administrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, turut mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Zimbabwe. WNA asal Nigeria berinisial JA dan GN diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memiliki alamat tinggal domisili yang tidak sesuai izin tinggal. Kemudian, BB warga negara asal Zimbabwe diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena overstay selama 103 hari.

“Ketiga WNA tersebut selanjutnya diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi.

Lanjut dia, ketiga WNA itu diamankan di tengah-tengah tingginya mobilitas pelaku perjalanan luar negeri selama masa liburan akhir tahun 2023. Hal ini dilakukan karena lonjakan pelaku perjalanan internasional di akhir tahun 2023 berbanding lurus dengan peningkatan risiko keamanan dan ketertiban umum.

“Untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023, kita tingkatkan pengawasan sehingga berhasil mengamankan tiga WNA ini yang kini sedang dalam penindakan lebih lanjut,” ungkapnya.