Surat Suara Pemilu 2024 untuk WNI di Taipei Tidak Sah karena Tidak Sesuai Jadwal dan Rusak

by -89 Views

Rabu, 27 Desember 2023 – 04:30 WIB

Jakarta – Puluhan ribu lembar kertas surat suara Pemilu 2024 yang diterima warga negara Indonesia (WNI) di Taipei, dinyatakan rusak dan tidak sah. Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyari, mengakui pengiriman surat suara tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Secara tertulis, kata Hasyim, bahwa jadwal pengiriman lembar surat suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 Januari 2024.

Tapi faktanya, kata dia, PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang. Dengan demikian, Hasyim mengatakan KPU telah mengambil kesimpulan atas kesalahan pengiriman surat suara yang dilakukan PPLN Taipei tersebut.

“Untuk ambil kebijakan khusus terhadap situasi yang dihadapi oleh PPLN Taipei, instruksi KPU bahwa surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasilnya LN-pos. Karena dikirim sebelum waktunya,” jelas Hasyim di Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, KPU akan mengirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilih menggantikan surat suara yang dinyatakan rusak tersebut.

“KPU akan menyiapkan 31.276 surat suara,” ujarnya.

Kemudian, Hasyim mengatakan surat suara sebanyak 143.849 lembar untuk masing-masing jenis pemilu presiden atau pilpres dan pemilu DPR RI akan dikirimkan sesuai jadwal Peraturan KPU yaitu 2-11 Januari 2024.

Oleh karenanya, Hasyim mengingatkan sebelum PPLN Taipei melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilpres dan DPR RI dari seluruh TPSLN, KPPSLN KSK maupun metode pos perlu memperhatikan beberapa langkah, diantaranya memastikan bahwa surat suara yang diterima bukan merupakan surat suara rusak.

“Memastikan surat suara rusak diberikan tanda silang pada bagian depan yang membuat tempat, alamat, nomor TPSLN dan pada bagian tanda tangan Ketua PPLN dengan menggunakan spidol atau ballpoint dan tidak akan diperhitungkan dalam catatan surat suara,” jelas dia.

Selanjutnya, Hasyim meminta PPLN Taipei membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik maupun pasangan calon dan Panwaslu Taipei.

“Memasukkan surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan, dan diikat untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari buka suara terkait video viral di media sosial warga negara Indonesia (WNI) di Taipei yang sudah mendapatkan surat suara untuk Pemilu 2024. Menurut dia, KPU memang sudah mengirimkan surat suara ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.