PKB Memberikan Tanggapan terhadap Laporan Anies Baswedan ke Bawaslu yang Diajukan oleh Gabungan Advokat

by -81 Views

Jumat, 22 Desember 2023 – 02:02 WIB

Jakarta – Wakil ketua umum PKB, Jazilul Fawaid, juga ikut merespons laporan terhadap Anies Baswedan ke kantor Bawaslu yang dilakukan oleh Advokat Pengawal Demokrasi. Anies dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap telah melakukan sindiran terhadap calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Jazilul menegaskan bahwa dirinya heran atas dugaan laporan tersebut. Meskipun begitu, Jazilul tidak melarang siapapun untuk membuat laporan. “Ya silakan saja. Tapi apa sih yang ini substansinya? Hak melaporkan silakan saja,” ujar Jazilul di Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.

Sosok yang menjabat sebagai Asisten Coach Timnas Anis-Cak Imin (Amin) merasa heran terhadap pihak pelapor itu. Dia menyebut pelapor dianggap terlalu meluapkan perasaan atas ucapan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan.

Jika memang pelapor merasa tersinggung karena Anies menyinggung soal ketiadaan meja saat debat capres, maka Anies sendiri, kata Jazilul, bisa saja ikut-ikutan menggebrak meja. “Kenapa baper, kenapa baper ya. Kok tersinggung gara-gara meja, kan bisa jadi kalau ada meja Pak Anies bisa gebrak-gebrak,” ucap Jazilul.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD), Rabu, 20 Desember 2023.

APD menyoalkan dugaan pelanggaran yang Anies saat berkampanye di Jambi tanggal 14 Desember 2023. Salah satu perwakilan APD, Yayan mengatakan, dalam laporannya, APD menyebut Anies melanggar kesepakatan kampanye Pemilu Damai, karena menyindir paslon lain saat berpidato di depan para pengikutnya.

Lebih jauh, Yayan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk kemudian Anies dijatuhi sanksi atas pernyataannya tersebut.

Sebab, kata dia, Anies telah menjadikan capres lainnya sebagai bahan tertawaan saat kampanye. Padahal, kata Yayan, hal semacam itu sudah dilarang karena melanggar ketentuan Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye PEMILU.