Kepala Daerah Dapat Digantikan Jika Terlibat Dalam Pemilu Tidak Netral

by -154 Views

Selasa, 19 Desember 2023 – 23:22 WIB

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya tidak akan segan-segan mencopot penjabat (pj) kepala daerah yang terbukti tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tito menegaskan pencopotan kepala daerah telah dilakukan karena beberapa pj kepala daerah tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas. “Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian,” ujar Tito Karnavian diskusi yang diselenggarakan di Media Center Indonesia Maju, di Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Tito mengatakan indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat dan juga keluhan dari partai politik dan para peserta pemilu. Selanjutnya Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj Kepala Daerah tersebut. Tito mengatakan salah satu Pj Kepala Daerah yang diganti yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus. “Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasannya itu (Tidak netral),” ujar Tito.

Diketahui ada sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah mendapat rapor merah mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa. Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Dalam penilaian Kemendagri tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Kemudian ada 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.