Kementan Gugat Media Tempo terkait Berita Beras: Fakta dan Klarifikasi

by -5 Views

Polemik antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Tempo Inti Media, Tbk terus menjadi perbincangan publik. Gugatan senilai Rp200 miliar yang diajukan Kementan terkait sampul majalah berjudul “Poles-poles Beras Busuk” menuai kekhawatiran terkait kebebasan pers. Meskipun begitu, Kementan menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan untuk membungkam media. Indra Zakaria Rayusman, Kepala Biro Hukum Kementan RI, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis. Ia menegaskan bahwa langkah ini hanya untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah diakui oleh Dewan Pers. Monitoring internal Kementan menunjukkan bahwa sebagian besar pemberitaan Tempo terkait kementerian cenderung negatif dan merugikan citra lembaga. Meskipun demikian, Kementan tidak menolak kritik dan bahkan merasa memerlukan kontrol dan kritik profesional serta konstruktif dari media. Indra juga menegaskan bahwa dalam gugatan tersebut, Kementan tidak meminta sita jaminan atas aset Tempo agar kegiatan jurnalistik mereka tidak terganggu.

Masalah ini dimulai dari unggahan poster “Poles-poles Beras Busuk” di akun resmi Tempo di X dan Instagram pada Mei 2025. Setelah aduan Kementan, Dewan Pers menyatakan bahwa poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Tempo diminta untuk mengubah poster tersebut, memoderasi komentar, dan menambahkan catatan pada poster yang diperbaiki disertai permintaan maaf. Namun, Kementan merasa bahwa rekomendasi Dewan Pers belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Tempo sehingga memutuskan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Kementan menyebut bahwa pemberitaan Tempo telah merugikan kinerja kementerian dan mengganggu kepercayaan publik terhadap program pertanian. Selain kerugian immateril, Kementan juga mengalami kerugian materil yang harus ditanggung akibat kegiatan yang harus dilakukan pasca pemberitaan tersebut. Dari pihak Tempo, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut bahwa mediasi antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini berlanjut ke pengadilan. Meski sebagian rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan oleh Tempo, perbedaan tafsir membuat masalah ini terus berlanjut.

Source link