Penjelasan Kementerian Keuangan tentang Kenaikan Tarif Cukai Rokok sebesar 10 Persen dan Elektrik sebesar 15 Persen

by -166 Views

Selasa, 19 Desember 2023 – 06:00 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik di tahun 2024 sebesar 10 persen, dan rokok elektrik naik 15 persen. Kenaikan, itu dengan mempertimbangkan empat pilar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan CHT untuk 2024, masih tetap menggunakan kebijakan multiyears dalam satu peraturan. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

“Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk rokok elektrik naik 15 persen,” ujar Nirwala saat dihubungi VIVA Senin, 18 Desember 2023.

Nirwala menuturkan, kebijakan tarif cukai tahun 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT. Ini diantaranya pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif CHT pada 2024.

“Saat ini kita sudah persiapkan sekitar 17 juta pita cukai kebutuhan bulan Januari. Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA.

Askolani menuturkan, untuk pencetakan pita cukai disiapkan melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

“Pencetakan sudah kita siapkan di Peruri. Dan mereka hanya berpesan, mengharapkan, pencetakan akan sesuai dengan target di 1 Januari mereka bisa gunakan pita cukai baru,” ucapnya.