Pengusutan Pencurian Kabel TL di Green Garden: Kendala LP

by -2 Views

Kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kendala karena belum adanya laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Barat. AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, menyebut bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kasus tersebut. Menurutnya, pencurian kabel pengatur lampu lalu lintas perlu dilaporkan terlebih dahulu agar dapat segera diusut.

Arfan menegaskan bahwa perusakan lampu lalu lintas terlihat jelas, namun pencurian kabel harus didasarkan pada laporan yang sah. Ia memberi contoh bahwa tanpa laporan seperti pencurian di dalam rumah atau kantor, penegakan hukum tidak dapat dilakukan. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mulai mendata kerusakan akibat pencurian kabel lampu di simpang Jalan Green Garden Raya.

Yayat Sudrajat, Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa kerusakan lampu pengatur lalu lintas akibat pencurian kabel akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Suasana di lokasi pada hari sebelumnya menunjukkan kondisi lalu lintas tak teratur akibat kurangnya penjagaan dari kepolisian atau petugas terkait, dengan hanya beberapa petugas Dishub berusaha merapikan kabel dalam kotak panel.

Meski demikian, kondisi macet hanya terjadi saat lampu lalu lintas mati, tanpa kecelakaan yang terjadi. Ahmad, seorang petugas di lokasi, menyatakan bahwa lampu merah telah mati selama empat hari dan belum ada kejadian kecelakaan. Meskipun belum pasti penyebab pasti dari pemadaman lampu merah, informasi tentang pencurian kabel menjadi salah satu kemungkinan penyebabnya.

Source link