Tersangka Pencucian Uang Dua Bos Sritex: Berita Terbaru

by -4 Views

Drama hukum yang melibatkan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin memanas dengan penetapan dua bos Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus kredit jumbo bank. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 1 September 2025 dan diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex yang kemudian mengarah kepada jejak pencucian uang yang melibatkan dua bersaudara pengendali perusahaan tekstil tersebut.

Iwan Setiawan, mantan Direktur Utama Sritex, diduga telah memakai dana kredit untuk menutup utang pribadi dan membeli aset bernilai fantastis. Sementara adiknya, Iwan Kurniawan, selaku Wakil Direktur Utama, ikut menandatangani permohonan kredit ke Bank Jateng pada tahun 2019. Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan sejumlah bank, dengan Iwan Setiawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diikuti oleh Iwan Kurniawan. Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan terhadap aset fantastis milik Iwan Setiawan Lukminto yang mencapai Rp510 miliar.

Source link