Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami beberapa kejanggalan. Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, permohonan tersebut diajukan oleh enam anggota keluarga ADP dan saat ini sedang dalam proses verifikasi berkas. Keluarga Arya Daru melaporkan adanya simbol-simbol aneh yang mereka terima dalam bentuk gabus bintang, hati, dan bunga kamboja selama acara pengajian. Mereka juga menyatakan bahwa bunga di makam ADP telah diganti oleh pihak yang tidak dikenal. Permintaan perlindungan tersebut bertujuan untuk memperkuat keluarga dalam upaya mengungkap kematian ADP. Pembunuhan diplomat muda Kemlu RI ADP disimpulkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai tindakan tanpa ada pihak ketiga yang terlibat. Polisi juga tidak menemukan zat berbahaya dalam tubuh ADP dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ada DNA atau sidik jari selain milik ADP ditemukan di lokasi kejadian. Agen menyelidik tidak menemukan bukti yang menyebabkan kematian ADP.
Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK
