Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait gugatan perdata senilai Rp800 miliar yang diajukan terhadap Polda Sulawesi Selatan terkait pengamanan demonstrasi pada bulan Agustus. Menurut Yusril, sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata tanpa hambatan. Dia menjelaskan bahwa proses hukum acara perdata melibatkan tahapan mediasi sebelum menyelenggarakan persidangan.
Yusril juga menegaskan bahwa pihak Polda akan diarahkan untuk menjawab gugatan tersebut, dan jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kasus gugatan perdata, fokusnya adalah pada kompensasi atau ganti rugi, berbeda dengan kasus pidana. Yusril menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Polda Sulsel digugat sebesar Rp800 miliar karena kerusuhan yang terjadi, termasuk pembakaran kantor DPRD Sulsel dan Makassar yang menimbulkan korban jiwa. Yusril menekankan pentingnya membiarkan proses hukum berjalan dan memberikan kesempatan pada semua pihak untuk berpartisipasi.