Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 11 tersangka terkait penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa para tersangka sudah ditahan. Mereka berasal dari wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta. Para tersangka yang merupakan pelaku aktif yang sudah dewasa dengan niat jahat tersebut terlibat dalam tindak pidana mencuri dan merusak di kediaman Sri Mulyani.
Pada Minggu (31/8) dini hari, rumah Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan disatroni oleh massa yang merampok. Di antara barang-barang yang hilang, rasa aman, kepastian hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab juga terpatri dalam penjarahan itu. Sri Mulyani sangat terpukul ketika melihat lukisan cat minyak bunga hasil karyanya 17 tahun lalu raib diambil oleh para penjarah.
Menurut cerita Sri Mulyani, lukisan tersebut merupakan karya berharga yang dihasilkan dari perenungan dan kontemplasi diri. Dia merasa kehilangan kenangan berharga saat lukisan tersebut dibawa pergi oleh penjarah dengan tenang dan percaya diri. Aksi penjarahan yang terjadi pada rumah pribadinya memberikan kesan mendalam bagi Sri Mulyani.
Dengan ditetapkannya 11 tersangka terkait kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kerukunan dan keamanan di lingkungan sekitarnya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.