✅ Panwaslu Kecamatan Selajambe Melakukan Pengawasan Logistik Pemilu untuk Mencegah Penyalahgunaan

by -517 Views

SiwinduMedia.com – Panwaslu Kecamatan Selajambe, dalam rilis persnya di hadapan awak media, Kamis (14/12/2023), memastikan bahwa pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Selajambe akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sri Kartika selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Selajambe menegaskan bahwa pengawasan logistik pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi hal yang penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.

Menurut Sri, logistik ini memiliki hubungan yang erat dengan pemilih dan hak penyampaian terhadap hak politik warga negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pengawasan dan tindakan proaktif untuk memastikan kepatuhan dan integritas dalam manajemen logistik pemilu.

“Secara garis besar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyusun strategi lintas sektor yang komprehensif dalam pengawasan logistik pemilu,” ucapnya.

Langkah-langkah tersebut mencakup pengadaan, distribusi, dan pengelolaan logistik pemilu untuk meminimalkan risiko kesalahan atau penyalahgunaan.

Pengawasan yang melekat diberlakukan dalam proses pengadaan logistik pemilu, dimulai dari tahap perencanaan, seleksi vendor, hingga proses kontrak.

Keterbukaan dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan menjadi fokus utama untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk kondisi objektif pemenuhan logistik pemilu tahun 2024 di Kecamatan Selajambe sendiri, dari total 7 Desa, 47 TPS dan jumlah DPT 10.988 pemilih,” jelas Sri.

Langkah-langkah penguatan pengawasan juga dilakukan dalam tahap distribusi logistik pemilu ke seluruh wilayah pemilihan. Pengawasan tersebut akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD sesuai wilayah kerjanya.

Lebih lanjut Sri menyampaikan, Panwaslu Kecamatan dan PKD terlebih dahulu harus melakukan mapping terhadap jumlah kebutuhan logistik pemilu, jumlah DPT, dan kebutuhan lainnya.

“Agar proses pengawasan tersebut dapat dilakukan secara komprehensif dan terpenuhinya aspek tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat kualitas.”

“Selain memastikan hal-hal diatas, Panwaslu Kecamatan dan PKD juga harus memperhatikan proses penyebaran logistik berjalan dengan aman. Apabila terdapat daerah-daerah TPS yang rawan ataupun TPS yang tidak ramah disabilitas segera lakukan koordinasi,” ujar Sri.

Maksudnya kenapa hal ini penting dilakukan? Jangan sampai karena terkendala hal-hal itu, terdapat pemilih yang tidak mendapatkan haknya pada pemilu tahun 2024.

Wujud komitmen Panwaslu Kecamatan Selajambe, Sri memastikan bahwa sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan penuh proses pemilu.

“Kami terus melakukan pemantauan secara intensif, terhadap seluruh tahapan logistik pemilu. Serta senantiasa berperan aktif dalam melakukan pengawasan pengiriman dan pengelolaan logistik pemilu, untuk mencegah adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan,” ungkapnya.

“Kemudian juga seluruh pihak terkait seperti peserta pemilu dan masyarakat umum, juga diminta untuk berperan aktif dalam memastikan integritas logistik pemilu. Keterlibatan mereka dalam melakukan pengawasan dan melaporkan potensi pelanggaran terhadap aturan logistik pemilu, akan menjadi kontribusi yang sangat berharga dalam menjamin keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil,” sambung Sri.

Dengan demikian, melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan bahwa pengawasan logistik pemilu yang efektif akan dapat membawa Indonesia menuju pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.