Kronologi Pengemudi BMW Tewaskan Ericko: Sidang Perdana

by -3 Views

Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfandi, digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (3/9). Terdakwa pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mengikuti jalannya persidangan secara daring dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Lapas IIB Sleman. Iringan rekan-rekan mendiang Argo dari FH UGM turut memenuhi ruangan sidang yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih sebagai ketua majelis hakim.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Christiano disebut melakukan sejumlah aktivitas sebelum kecelakaan terjadi pada malam Sabtu (24/5). Ia kemudian mengemudi mobil BMW dengan nomor polisi yang tidak sesuai menuju ke utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman dengan kecepatan 70 km/jam. Benturan terjadi ketika Christiano hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh Argo, yang berujung pada kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo.

Jaksa juga menyoroti kesalahan Christiano dalam menggunakan kacamata, terlepas dari penyakit mata yang dialaminya, yang dapat memengaruhi penglihatan dan konsentrasinya saat mengemudi. Meskipun hasil tes laboratorium menunjukkan tidak adanya alkohol atau narkoba dalam tubuh Christiano, dakwaan terhadapnya tetap ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Respon dari Christiano dan tim penasehat hukumnya adalah akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Sidang selanjutnya diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 September 2025. Demikian adalah kronologi sidang perdana kasus kecelakaan yang mengemuka di publik terkait kasus ini.

Source link