Penelusuran Kronologi dan Aliran Uang Kuota Haji Yaqut oleh KPK

by -3 Views

Pada hari Selasa, 2 September 2025, pukul 08:38 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menganalisis kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri detail terkait pembagian kuota tambahan yang dicetuskan oleh keputusan menteri yang kemudian memisahkan kuota haji khusus dan reguler.

KPK juga sedang menyelidiki dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan kepada Yaqut dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Yaqut sendiri diperiksa KPK selama hampir tujuh jam pada Senin, 1 September, mulai jam 09.22 WIB hingga 16.20 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama. Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari Yaqut dalam penyelidikan pada 7 Agustus 2025. KPK juga sedang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji tersebut.

Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 terkait pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama telah membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur persentase kuota haji khusus dan reguler.

Source link