Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara, Jakarta pada Senin (25/8/2025). Anugerah yang diberikan termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan resmi negara yang menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Bintang Republik Indonesia Utama merupakan penghargaan tertinggi negara yang diberikan kepada individu yang memiliki jasa sangat luar biasa di berbagai bidang. Sementara Bintang Mahaputra Adipurna ditujukan bagi individu dengan jasa besar yang mendukung kemajuan bangsa. Bintang Jasa diberikan kepada individu yang berjasa dalam suatu bidang atau peristiwa tertentu, sedangkan Bintang Kemanusiaan untuk tokoh yang menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada mereka yang berkontribusi besar dalam pelestarian kebudayaan nasional, sementara Bintang Sakti adalah tanda kehormatan di bidang militer.
Dengan berbagai jenis tanda kehormatan yang diberikan, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan penghargaan kepada individu-individu yang berjasa dan menyumbang bagi kemajuan bangsa dan negara. Tanda kehormatan ini menjadi simbol dari pengabdian dan kesetiaan yang luar biasa terhadap Indonesia.