PT Humpuss Intermoda Transportasi Menang dalam Gugatan Perusahaan Asal Norwegia

by -181 Views

Pada Kamis, 14 Desember 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan oleh Perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk.

“Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 14 Desember 2023. Dalam pokok perkara, hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan dari Parbulk II AS tidak dapat diterima. “Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 712.000,” demikian hakim.

Putusan ini disambut baik oleh pihak termohon. Melalui kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk, Alfin Sulaiman, pihaknya menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.

“Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya,” ujar Alfin Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Desember 2023.

Perkara ini bermula ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.

Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.