KPK Memperpanjang Penahanan Syahrul Yasin Limpo Selama 30 Hari

by -135 Views

Jumat, 8 Desember 2023 – 19:28 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL selama 30 hari ke depan hingga 8 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Filri kepada wartawan, Jumat, 8 Desember 2023.

Ali menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan Syahrul Yasin Limpo merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

SYL juga menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Alex.

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi. “Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex.