Dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan analogi tentang pentingnya menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). Menurutnya, melakukan ibadah tersebut tanpa melalui LAZ ibarat salat sendirian, di mana ibadahnya dianggap sah namun kurang berdampak. Waryono menjelaskan bahwa meskipun penyaluran ZIS secara langsung dari pemberi zakat (muzaki) kepada penerima zakat (mustahik) secara agama sah, namun berpotensi tidak menciptakan dampak yang besar. Ia menegaskan perlunya LAZ saling bekerja sama dan berbagi tugas untuk mengoptimalkan penyaluran ZIS agar efektif dan efisien. Ahmad Juwaini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan distribusi ZIS sesuai arahan pemerintah dengan tujuan agar para mustahik menjadi mandiri dan berdaya. Ia menekankan pentingnya membantu mustahik setelah memenuhi kebutuhan pokoknya, sehingga mereka dapat menjadi mandiri.
Zakat Langsung: Solusi Zakat Tanpa Perantara
