Pada Senin, 30 Juni 2025, dilaporkan terjadi pungutan liar (pungli) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Pacitan terkait dengan pembelian baju seragam sekolah. Menjelang musim penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026, beberapa SD di Pacitan diduga memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual seragam sekolah. Salah satunya, SD Negeri 2 Baleharjo yang membayar seragam dengan harga yang dinilai mahal seperti Rp.905.000,00 untuk seragam biasa, Rp.985.000,00 untuk seragam muslim PA, dan Rp.1.125.000,00 untuk seragam muslim PI.
Orang tua calon peserta didik di SD 2 Baleharjo merasa sangat keberatan dengan pungutan ini. Mereka diminta untuk membayar tanpa mendapatkan kwitansi, namun seragam belum juga dibagikan. Situasi ini membuat orang tua merasa tertekan karena pembayaran seragam dijadikan syarat untuk daftar ulang. Keberatan serupa juga disampaikan oleh wali murid di SD Pacitan yang merasa beban pembayaran seragam terlalu tinggi.
Meskipun ada yang menjelaskan bahwa pembelian seragam didasarkan pada kesepakatan dengan konveksi dan menegaskan bahwa tidak ada yang mewajibkan pembelian seragam, namun hal ini masih menimbulkan pertanyaan akan etika penerimaan siswa baru di sekolah. Pembelian seragam seharusnya bukan menjadi persyaratan daftar ulang dan larangan menjual seragam sekolah sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Peran sekolah seharusnya membantu pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Bukan malah menjual seragam dan menjadikannya sebagai persyaratan daftar ulang. Dugaan pungutan liar ini tidak hanya terjadi di dua sekolah di Pacitan, namun juga di sejumlah sekolah dasar hingga menengah pertama di 12 Kecamatan Pacitan.Situation ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk memastikan pendidikan di Pacitan berlangsung dengan adil dan transparan.